Borong, iNewsTTU.id - Seorang pria di Manggarai Timur ditangkap polisi lantaran melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis belia yang masih dibawah umur. Perbuatan itu ternyata dilakukan sebanyak 4 kali.
Diketahui pelaku berinisial IA (41) dan korban berinisial H (15). Pelaku IA telah ditahan Satuan Reskrim Polres Manggarai Timur.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah ditemukannya alat bukti yang cukup sesuai dengan Laporan Polisi LP/B/68/VI/2023/SPKT Polres Manggarai Timur tanggal 02 Juni 2023.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta pada Rabu, (07/06/2023).
"Kejadian tindak pidana persetubuhan terhadap anak, terjadi sebanyak empat kali hingga mengakibatkan korban saat ini hamil," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, katanya, perbuatan bejat itu terjadi di rumah pelaku beralamat di kampung Ende, Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong.
Persetubuhan Pertama terjadi pada bulan Maret 2022 sekitar pukul 13.00. Persetubuhan kedua terjadi 1 minggu setelah persetubuhan pertama terjadi.
Sementara persetubuhan ketiga terjadi pada bulan Mei 2022 sekitar pukul 12.30 Wita. Dan persetubuhan keempat terjadi pada bulan Februari 2023 sekitar pukul 13.00 Wita.
Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 E UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tersangka telah ditahan dan kami amankan di rutan Polres Manggarai Timur untuk dilakukannya proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait