Ia menjelaskan, proses hukum terhadap kasus tersebut dilakukan sesuai prosedur mengingat kasus ini melibatkan anak bawah umur.
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) termasuk memeriksa saksi-saksi. Tersangka sendiri tidak dilakukan penahanan.
“Proses penyidikan lebih lanjut dengan mengundang pihak Bapas (Balai Pemasyarakatan) Klaten,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten menjeratnya dengan pasal berlapis mulai dari Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan Pasal 359 KUHP terkait kesalahannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait