Ada Aliran Dana, Bareskrim Polri Lidik Kasus Perdagangan Orang ke Myanmar

Antara, Isto Santos
Bareskrim Polri (foto: Okezone).

JAKARTA, iNewsTTU.id - Sebanyak 25 orang WNI menjadi korban perdagangan orang dan hingga kini menjadi pekerjaan rumah yang paling penting untuk memberantas mafia perdagangan di negara ini.

Melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bakal menyelidiki aliran dana dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban 25 WNI ke Myanmar. Proses penyelidikan masih berlangsung.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis (18/5/2023).  

“Memang belum ada TPPO hanya akan kami lidik alirannya,” katanya.

Dijelaskan, ada dua pelaku yang ditetapkan tersangka, yakni Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha. Hasil penyidikan kedua tersangka merekrut 16 dari 25 WNI korban TPPO di Myanmar.

Keduanya dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 18 Undang-Undang Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Penyidik, jelasnya, sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana para tersangka.

Termasuk perusahaan yang terlibat dengan para tersangka, juga untuk mencari tau apakah ada keuntungan yang didapat para tersangka dari praktik ilegal yang dilakukannya.

“Nanti dari hasil tracing PPATK kami akan mengetahui seberapa keuntungan yang didapat dari para pelaku terkait 25 WNI ini,” ungkapnya.

Adapun dari hasil penyidikan, diungkapkan pola perekrutan yang dilakukan kedua pelaku, yakni merekrut korban dengan tawaran kerja ke Thailand melalui kerabat, teman, ataupun kenalan.

Kemudian, korban dibantu pengurusan paspor oleh pelaku dan dilakukan wawancara oleh pengguna dengan menggunakan fitur panggilan video.

Beberapa korban pekerja migran nonprosedural ini sempat ditampung di sebuah rumah dan apartemen milik pelaku, tempat ditangkapnya kedua pelaku.

Polisi terus menelusuri kejanggalan dalam proses hukum terhadap TPPO yang terjadi pada 25 korban WNI.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network