Rayen Pono Segera Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri, Singgung Diskriminasi Ras dan Etnis

Ravie Wardani
Musisi Rayen Pono menilai permintaan maaf Ahmad Dhani pasca dinyatakan melanggar kode etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Rabu (7/5/2025) tidak tulus. (Foto: Okezone)

 

JAKARTA, iNewsTTU.id - Musisi Rayen Pono menilai permintaan maaf Ahmad Dhani pasca dinyatakan melanggar kode etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Rabu (7/5/2025) tidak tulus. Dhani sebelumnya meminta maaf terkait ucapannya soal marga Pono yang disebutnya sebagai 'selip lidah'.

Rayen justru melihat permintaan maaf tersebut sebagai formalitas semata, dilakukan karena perintah MKD, dan tidak secara khusus ditujukan kepadanya.

"Ahmad Dhani nggak minta maaf sama saya kok, dia minta maaf di media, dan permintaan maaf itu datang dari ketaatan dia kepada MKD, karena diperintahkan MKD untuk minta maaf makanya dia minta maaf," ujar Rayen kepada awak media. Ia menambahkan, permintaan maaf itu tidak lahir dari kesadaran bahwa dia melakukan kesalahan.

Menyikapi hal ini, Rayen menegaskan akan tetap melanjutkan proses hukum terkait dugaan diskriminasi ras dan etnis yang tengah berjalan di Bareskrim Mabes Polri.

"Oh lanjut, lanjut, permintaan maaf sekali pun tidak serta merta membuat proses hukum berhenti, kecuali, kami mencabut laporannya," tegasnya.

Pelantun 'Cinta Dari Timur' itu secara terbuka mengaku tidak menerima permintaan maaf Dhani, terlebih karena ia memahami betul karakter seorang Ahmad Dhani.

"Nggak akan ada permintaan maaf dari Ahmad Dhani, yakin saya, orang sombong kayak Ahmad Dhani nggak akan minta maaf, jadi pasti dia lebih rela menjalankan segala proses ini dari pada minta maaf sama saya," katanya.

Rayen juga menyoroti bahwa Dhani tidak secara spesifik menyebut namanya dalam permintaan maafnya, hanya merujuk pada 'terlapor'.

Sebagai informasi, Rayen Pono dan tim kuasa hukumnya telah mengadukan Ahmad Dhani ke MKD pada Kamis (24/4/2025) atas ucapan sang musisi yang menyebut marganya dengan sebutan 'Porno'. Perbuatan tersebut dinilai tidak pantas bagi seorang anggota dewan.

Selain itu, Rayen juga telah melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (23/4/2025) dengan nomor laporan LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 April 2025. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 juncto Pasal 1 huruf (b) UU RI No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis."

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network