Saat sedang dalam perjalanan menuju rumah ketua RT, depan Gereja Petra Nonohonis Desa Noinbila para saksi dan korban bertemu Pelaku Sefrid Taek dan tanpa banyak bicara pelaku langsung memukul cepat pelipis kanan korban menggunakan kepal tangan hingga korban nyaris terjatuh, lalu korban paksa berjalan sekira 5 meter korban pusing sehingga korban jatuh terbentur di salah satu batu dan langsung meninggal dunia di TKP.
"Sesuai hasil olah TKP dapat kami simpulkan berdasarkan ciri-ciri fisik jasat korban dan keterangan para saksi dapat kami simpulkan bahwa korban Amos Tanaem(51) meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku Sefrid Taek (59) menggunakan kepal tangan hingga korban terjatuh didorong keras oleh Maksi Taek yang membantu pelaku pertama secara bersamaan dan kuat hingga korban terjatuh dan terbentur disebuah batu besar sehingga korban langsung meninggal dunia,"terang Iptu Joel Ndolu.
Sementara hasil visum et repertum luar yang dilakukan dokter Ani Ottu dokter pada RSUD menyimpulkan bahwa korban saat dilarikan ke RSUD SoE sudah dalam keadaan meninggal dunia dimana pada tubuh korban ditemukan luka lecet pada bagian pelipis mata kanan, pipi kanan, dan luka lecet bibir bagian atas dekat hidung, untuk memastikan secara detail kematian korban harus dilakukan outopsi atau bedah mayat namun keluarga menolak dan meminta untuk dilakukan pemakaman secara kekeluargaan dengan di bubuhkannya tanda tangan pada surat pernyataan bersama keluarga korban.
"Untuk pelaku Sefrid Taek dan Maksi Taek sudah kita amankan di Sel Tahanan Mapolres TTS untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut," tandas Kasat Joel Ndolu.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait