SOE, iNewsTTU.id-Nasib Amos Tanaem berakhir kematian, usai dituding meremas payudara Seorang wanita saat berpapasan di salah satu kios di Desa Noinbila, Kecamatan Mollo Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan NTT kemarin.
Amos pun dianiaya oleh Sefrid Taek hingga tewas di tempat.
Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa melalui Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu menceritakan kisah ini berawal saat Irmawati Taek (23) berbelanja di Kios milik Bernadus Laning.
Tak berselang lama datang korban Amos Tanaem untuk berbelanja, saat berpapasan di depan kios, amos diduga meremas payudara Irmawati Fance Taek, (23).
Merasa tidak terima dengan perlakuan itu, saksi Irmawati pulang ke rumahnya menyanpaikan kejadian tersebut kepada Saksi II Maksimus Kase, Milda Taek, dan mereka langsung menemui korban yang masih berada di Kios untuk menanyakan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh korban.
Setiba di kios milik Bernadus Saksi II dan saksi III menanyakan peristiwa pencabulan yang terjadi kepada korban dan korbanpun tak mengelak, korban mengakui perbuatannya sehingga para saksi membawa korban ke Ketua RT dengan tujuan agar korban mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Saat sedang dalam perjalanan menuju rumah ketua RT, depan Gereja Petra Nonohonis Desa Noinbila para saksi dan korban bertemu Pelaku Sefrid Taek dan tanpa banyak bicara pelaku langsung memukul cepat pelipis kanan korban menggunakan kepal tangan hingga korban nyaris terjatuh, lalu korban paksa berjalan sekira 5 meter korban pusing sehingga korban jatuh terbentur di salah satu batu dan langsung meninggal dunia di TKP.
"Sesuai hasil olah TKP dapat kami simpulkan berdasarkan ciri-ciri fisik jasat korban dan keterangan para saksi dapat kami simpulkan bahwa korban Amos Tanaem(51) meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku Sefrid Taek (59) menggunakan kepal tangan hingga korban terjatuh didorong keras oleh Maksi Taek yang membantu pelaku pertama secara bersamaan dan kuat hingga korban terjatuh dan terbentur disebuah batu besar sehingga korban langsung meninggal dunia,"terang Iptu Joel Ndolu.
Sementara hasil visum et repertum luar yang dilakukan dokter Ani Ottu dokter pada RSUD menyimpulkan bahwa korban saat dilarikan ke RSUD SoE sudah dalam keadaan meninggal dunia dimana pada tubuh korban ditemukan luka lecet pada bagian pelipis mata kanan, pipi kanan, dan luka lecet bibir bagian atas dekat hidung, untuk memastikan secara detail kematian korban harus dilakukan outopsi atau bedah mayat namun keluarga menolak dan meminta untuk dilakukan pemakaman secara kekeluargaan dengan di bubuhkannya tanda tangan pada surat pernyataan bersama keluarga korban.
"Untuk pelaku Sefrid Taek dan Maksi Taek sudah kita amankan di Sel Tahanan Mapolres TTS untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut," tandas Kasat Joel Ndolu.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait