Ia mengatakan, terhadap ekspose permohonan RJ tersebut disetujui oleh JAM Pidum dengan catatan agar Kejari TTU melengkapi proses administrasi permohonan RJ melalui Kejati NTT untuk mendapatkan penetapan RJ dalam perkara atas nama tersangka Remi dikarenakan memenuhi syarat untuk dilakukan RJ.
"Nanti dalam waktu dekat Pak Kajari TTU bersama Jaksa Fasilitator akan memberikan Surat Penetapan RJ kepada pihak tersangka bersama keluarga dan pihak korban dan keluarganya setelah kami menerima Penetapan RJ dari Bapak Kajati NTT," jelasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait