Asik, Pensiunan PNS se-Indonesia dapat THR, ini Besarannya

Hana Wahyuti, Sefnat Besie
Ilustrasi tunjangan hari raya atau THR. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsTTU.id - Para pensiunan PNS mendapat  Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 dan telah cair pada Selasa 4 April 2023 kemarin. 

Cairnya THR itu menjadi momen bahagia bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Salah satu pensiunan PNS yang langsung antre untuk mencairkan THR bernama Maman Suparman pun mengaku sangat bahagia.

"Senang rasanya, Alhamdulillah cair," katanya kepada Okezone.

Maman yang merupakan pensiunan PNS dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menggunakan uang THR tersebut untuk tambahan modal usahanya.

"Buat tambahan modal warung, kebetulan saya buka warung kecil-kecilan dan jualan alat tulis, jadi bisa buat modal nanti," jelasnya

Tak hanya itu, Maman juga ingin sisa uang THR yang dia dapat ditabung dulu.

Maman mengungkapkan bahwa THR yang dia terima sebesar Rp3 juta untuk golongan IIIB.

"Terimanya Rp3 juta tapi saya baru narik Rp2,5 juta," ungkapnya.

Diketahui juga bahwa di tempat Maman mencairkan uang THR yakni Bank BTPN cabang Depok sudah penuh dengan antean.

Menurut Maman, antrean pencairan THR ini lebih banyak dari biasanya yang hanya ambil gaji setiap bulan.

"Lebih penuh dan ngantre banget," pungkasnya

Sebagai informasi, besaran gaji pensiun PNS ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Berikut gaji pensiun PNS dan janda/duda golongan I-IV

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network