THR untuk Ojek Online bukan Uang Tapi Dalam Bentuk Ini

JAKARTA, iNewsTTU.id -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengklarifikasi makna Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) seperti Gojek dan Grab.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa insentif pengganti THR keagamaan yang diberikan oleh perusahaan aplikator tidak selalu berbentuk uang.
"Beberapa perusahaan kurir sudah memberikan insentif dan kemudahan bagi para ojol dan kurir. Bentuknya tidak selalu berupa uang bulanan, melainkan layanan servis gratis untuk mobil maupun motor selama bulan Ramadan," ungkap Indah saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI pada Selasa (25/3/2024).
Selain layanan servis gratis, perusahaan juga memberikan insentif tambahan bagi pengantar makanan pada jam-jam kritis menjelang berbuka puasa. Beberapa perusahaan juga memberikan hampers lebaran berupa sembako, kue-kue, dan lainnya.
Indah menegaskan bahwa Kemnaker bersama aplikator akan terus melakukan sosialisasi tentang bentuk-bentuk insentif pengganti THR kepada mitra pengemudi ojol.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menekankan bahwa pemberian THR keagamaan 2024 bagi mitra ojol bukanlah kewajiban bagi perusahaan aplikasi online.
Namun, Kemnaker berharap perusahaan akan memberikan insentif tersebut sebagai upaya untuk membantu melindungi daya beli para pengemudi ojol menjelang hari raya Idulfitri, terutama mengingat kenaikan harga sembako yang kerap terjadi menjelang perayaan lebaran.
"Tapi, kami juga berterima kasih kepada teman-teman perusahaan aplikator yang telah memberikan berbagai bantuan dan program kepada mitra mereka selama bulan Ramadan ini," tambah Ida.
Editor : Sefnat Besie