KEFAMENANU, iNewsTTU.id--lantaran Gaji 13 dan THR milik Paulus Tety Taek dipotong oleh pihak Bank NTT cabang Kefamenanu membuatnya terpaksa mengadu hal itu ke DPRD Timor Tengah Utara, NTT.
Selain mengadu, Paulus juga melayangkan surat pengaduan pemotongan THR dan gaji-13 kepada Direksi PT. Taspen Pusat, dengan tembusan kepada Gubernur NTT, Kepala Cabang PT. Taspen Kupang, Bupati TTU, DPRD TTU, dan Kepala Cabang Bank NTT Kefamenanu.
Paulus Tety Taek, seorang pensiunan ASN, warga Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, mengaku THR dan gaji-13 milik Paulus dipotong oleh pihak Bank NTT Cabang Kefamenanu untuk menutupi angsuran kredit pra pensiun yang diambilnya, lantaran angsuran kredit tiap bulan yang dipotong dari gaji pensiunnya minus.
Paulus juga menyayangkan pihak Bank diduga belum mengerti sistim perhitungan aplikasi kredit pra pensiun sehingga tidak memperhitungan besaran gaji sebelum pensiun dan sesudah pensiun.
"Pegawai Bank NTT, yang melayani kredit, tidak mengerti sistem perhitungan aplikasi kredit pra pensiun. Ketika saya pensiun, besaran gaji yang saya terima tidak sama seperti sewaktu aktif bekerja,"ungkap Paulus, Senin, (25/7/2022), saat mendatangi kantor DPRD.
Menurutnya, Kekeliruan Pegawai Bank NTT dalam perhitungan aplikasi kredit pra pensiun tersebut jelas sangat merugikannya.
Menurut Paulus, kondisi tersebut tidak hanya dialaminya, tetapi juga nasabah lain yang juga mengambil kredit pra pensiun.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, THR dan gaji-13 seharusnya tidak dikenakan potongan apapun selain pajak penghasilan.
Ia berharap pihak Bank NTT Cabang Kefamenanu dapat membayarkan THR dan gaji-13 kepadanya selaku penerima hak tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank NTT Cabang Kefamenanu, yang dikonfirmasi wartawan iNewsTTU.id via akun whatsapp-nya belum merespon.
Editor : Sefnat Besie