Asik, Pensiunan PNS se-Indonesia dapat THR, ini Besarannya

Hana Wahyuti, Sefnat Besie
Ilustrasi tunjangan hari raya atau THR. Foto: Istimewa

1. Gaji Pensiun PNS pokok:

- Golongan I antara Rp1.560.800-Rp2.014.900.

- Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.865.000.

- Golongan III antara Rp1.560.800-Rp3.597.800.

- Golongan IV antara Rp1.560.800-Rp4.425.900.

2. Gaji Pensiun untuk Janda/Duda Pensiun PNS:

- Golongan I Rp 1.170.600.

- Golongan II antara Rp1.170.600-Rp 1.375.200.

- Golongan III antara Rp1.170.600-Rp1.727.000.

- Golongan IV antara Rp1.170.600-Rp2.124.500.

3. Gaji Pensiun Janda/Duda yang Ditinggal PNS Meninggal:

- Golongan I antara Rp1.560.800-Rp1.934.800.

- Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.746.500.

- Golongan III antara Rp1.786.100-Rp3.453.300.

- Golongan IV antara Rp2.111.400-Rp4.243.600.

Itulah daftar gaji PNS sesuai golongan. 

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network