Setelah itu, pelaku membujuk korban untuk mengajak berhubungan intim hingga Korban akhirnya mengiyakan. Dia menyebut, hubungan antara pelaku dan korban tidak ada jalinan asmara dan hanya sebatas teman.
"Hubungan tersangka dengan korban ini hanya teman. Tersangka menyetubuhi korban sebanyak empat kali hingga hamil," ujarnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan di Mapolres Kobar.
"Tersangka terancam Pasal 81 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," tegasnya.
Atas perbuatanya MN harus mendekam dibalik jeruji besi dan menghadapi tuntutan hukum lebih lanjut.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait