KOTAWARINGIN BARAT, iNewsTTU.id - Seorang siswi SMA berusia 16 tahun termakan rayuan maut seorang pria muda untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri hingga hamil.
Pelaku diketahui berinisial MN (19) di Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) dan ditangkap polisi karena memerkosa siswi SMA berusia 16 tahun hingga hamil.
Kasus pencabulan ini terjadi pada bulan Mei 2022 lalu sekitar pukul 08.00 WIB. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.
Hal itu disampaikan oleh Kabag Ops Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani pada Selasa, (28/03/2023).
Kejadian itu, katanya, berawal dari modus yang dilakukan tersangka yakni mengirim pesan singkat kepada korban untuk datang ke rumahnya.
Setelah itu, pelaku membujuk korban untuk mengajak berhubungan intim hingga Korban akhirnya mengiyakan. Dia menyebut, hubungan antara pelaku dan korban tidak ada jalinan asmara dan hanya sebatas teman.
"Hubungan tersangka dengan korban ini hanya teman. Tersangka menyetubuhi korban sebanyak empat kali hingga hamil," ujarnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan di Mapolres Kobar.
"Tersangka terancam Pasal 81 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," tegasnya.
Atas perbuatanya MN harus mendekam dibalik jeruji besi dan menghadapi tuntutan hukum lebih lanjut.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait