KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Belum lama ini Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) heboh dengan kebijakan masuk sekolah pukul 5 pagi yang diperuntukan bagi sekolah bertaraf SMA yang dinilai tidak wajar.
Tentu saja mengundang pro dan kontra. Yang pro beralasan dapat membentuk dan membiasakan siswa untuk beraktivitas sejak dini dan sementara yang kontra beranggapan dapat berdampak pada gangguan psikis dimana kurangnya jam istrahat.
Tidak hanya itu, rentannya kasus kekerasan seksual pada remaja putri dikarenakan jam masuk sekolah yang dinilai masih terlalu subuh (gelap) sehingga menimbulkan kekuatiran orangtua.
Sementara di SMAK Fides Quaerens Intellectum (FQI) Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) memulai aktivitas sekolah pukul 05.30 Wita bukanlah hal yang baru pasalnya sejak sekolah tersebut di dirikan pada tahun 2006 telah melaksanakan aktivitas sekolah pukul 5 pagi.
Meski siswa diwajibkan tinggal di asrama, namun kebiasaan disiplin menjadi hal utama dan tidak ada alasan untuk berleha-leha karena dituntut untuk memanfaatkan waktu sebaik mungkin.
Siswa dibiasakan beraktivitas mulai dari bangun pagi pukul 4 pagi, pukul 5 pagi beribadah setelahnya siswa kembali ke asrama untuk makan pagi dan tepat pukul 6.45 Wita sudah harus melakukan apel pagi dan apel pagi selama 15 menit serta pukul 7 Wita dimulai proses KBM di kelas.
Hal itu disampaikan oleh Kepala SMAK FQI Kefamenanu, Pater Jose Alexander Nitsae, OFMConv saat ditemui pada Kamis, (16/03/2023).
"Sehingga ketika Gubernur NTT lewat Dinas Pendidikan mengeluarkan program ini, sebenarnya untuk Kita sangat mendukung karena untuk kita bukan sesuatu yang baru tetapi sudah menjadi habitus dan anak-anak sudah terbiasa," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan masuk sekolah pukul 5.30 Wita pasalnya ada banyak hal positif yang dialami, seperti siswa akan terbiasa dan terbawa bangun pagi saat berada di jenjang perguruan tinggi atau berada ditengah masyarakat.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait