KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Keluarga Mahasiswa Matoup Mafit Noemuti (KM3N) Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), desak Polsek Noemuti, Polres TTU segera tuntaskan kasus penganiyaan di Desa Oenak, Kecamatan Noemuti secara profesional.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Noemuti pada Minggu (05/02/2023) dan telah dimediasi pada Kamis (23/02/2023) kemudian mengahasilkan keputusan agar kasus ini dilanjutkan ke Kejaksaan karena melanggar KUHP pasal 351.
Diketahui pelaku berinisial AT dan korban berinisial ST. Kejadian bermula saat korban dan pelaku sama-sama berada di tambang pasir di kali oenak Desa Oenak, Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU.
Hal tersebut di sampaikan Wakil Bidang Advokasi dan Litbang KM3N Kefamenanu Rivan A. Biamnasi melalui rilis yang diterima iNews.id, Jumat (10/03/2023).
"Namun, Hingga Hari ini berkas tersebut belum dilimpahkan ke Kejari TTU karena ada beberapa alasan yang disampaikan oleh pihak dari Polsek Noemuti. Pihak Polsek Noemuti harus profesional dan secepatnya menanggapi kasus ini," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang pihaknya dapatkan dari keluarga Korban ST, telah terjadi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh AT terhadap ST di tambang pasir Desa Oenak pada hari Sabtu (04/02/2023) sekitar pukul 11:00 Wita.
Penganiyaan tersebut mengakibatkan Korban ST terluka dibagian dalam mulut pipi sebelah kiri, sehingga karena infeksi korban ST harus dirawat dan dioperasi di RSU Leona Kefamenanu.
"Sejauh ini tindakan dari Polsek Noemuti adalah dikenakan wajib lapor bagi pelaku pada saat korban sedang dirawat dirumah sakit," ungkapnya.
Namun, setelah pihak korban dan pelaku dimediasi dan dinyatakan bahwa pelaku melanggar KUHP pasal 351, pelaku tidak ditahan namun pelaku dibiarkan untuk melakukan aktivitasnya sehari-hari sampai saat ini.
"Ini adalah tindakan yang sangat-sangat disayangkan oleh KM3N Kefamenanu," paparnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait