Ratri menambahkan, jalannya sidang sejak awal sampai agenda Duplik berjalan dengan sistem tertutup, dan untuk agenda Putusan dilakukan secara terbuka.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor melalui Kasi Intelijen Zakaria Sulistiono, menerangkan, bahwa pada hari Rabu 8 Maret 2023, JPU Kejari Alor melaksanakan sidang perkara Terdakwa inisial SAS ( mantan vikaris) dengan agenda pembacaan putusan.
Sidang ini, kata Sulistiono, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Zulkarnaen dan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi dalam amar putusannya pada pokoknya memutuskan:
- terdakwa inisial SAS (mantan vikaris) telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan membujuk anak bersetubuh dengannya, yang menimbulkan korban lebih dari satu orang, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok sejenis.
Sebagaimana dakwaan Pasal 81 ayat 5 Jo pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Jo. Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait