PN Kalabahi NTT Jatuhkan Pidana Mati untuk Mantan Vikaris

Okto Manehat, Sefnat Besie
PN Kalabahi NTT Jatuhkan Pidana Mati untuk Mantan Vikaris. Foto : Istimewa


KALABAHI, iNewsTTU.id--Pengadilan Negeri Kalabahi, NTT akhirnya menjatuhkan pidana Mati kepada SAS, mantan Vikaris dalam perkara persetubuhan anak dalam sidang yang digelar Rabu (08/03/2023).

Putusan Majelis Hakim dari PN Kalabahi kepada  terdakwa, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejalsaan Negri Alor yang digelar (22/02/2023) bulan kemarin.

Kepala PN Kalabahi, R.M. Suprapto melalui Juru Bicara lembaga tersebut, Ratri Pamundhita menjelaskan, Putusan kasus persetubuhan terhadap anak tersebut dengan terdakwa SAS telah dibacakan Majelis Hakim, yakni menjatuhkan pidana mati.

Terhadap putusan tersebut, jelas Ratri, dirinya belum tahu atau belum membaca tentang pertimbangan yang memberatkan, karena belum mendapatkan dokumennya secara lengkap dan  putusan yang dimaksud  masih dalam proses administrasi.

"Karena pidana mati sehingga putusannya tidak ada yang meringankan terdakwa, namun yang memberatkan saja," singkat Ratri.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network