KALABAHI, iNewsTTU.id--Pengadilan Negeri Kalabahi, NTT akhirnya menjatuhkan pidana Mati kepada SAS, mantan Vikaris dalam perkara persetubuhan anak dalam sidang yang digelar Rabu (08/03/2023).
Putusan Majelis Hakim dari PN Kalabahi kepada terdakwa, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejalsaan Negri Alor yang digelar (22/02/2023) bulan kemarin.
Kepala PN Kalabahi, R.M. Suprapto melalui Juru Bicara lembaga tersebut, Ratri Pamundhita menjelaskan, Putusan kasus persetubuhan terhadap anak tersebut dengan terdakwa SAS telah dibacakan Majelis Hakim, yakni menjatuhkan pidana mati.
Terhadap putusan tersebut, jelas Ratri, dirinya belum tahu atau belum membaca tentang pertimbangan yang memberatkan, karena belum mendapatkan dokumennya secara lengkap dan putusan yang dimaksud masih dalam proses administrasi.
"Karena pidana mati sehingga putusannya tidak ada yang meringankan terdakwa, namun yang memberatkan saja," singkat Ratri.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait