PN Kalabahi NTT Jatuhkan Pidana Mati untuk Mantan Vikaris

Okto Manehat, Sefnat Besie
PN Kalabahi NTT Jatuhkan Pidana Mati untuk Mantan Vikaris. Foto : Istimewa

-Menjatuhkan pidana MATI.

Menurut Sulistiono, Putusan PN Kalabahi ini sama dengan Tuntutan JPU pada Rabu tanggal 22 Februari 2023 dalam  sidang perkara pidana SAS  (mantan vikaris) dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Alor membuktikan Terdakwa telah melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok sejenis, sebagaimana Dakwaan Pasal 81 ayat 5 Jo pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Jo. Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu Kuasa Hukum SAS, belum dapat memberikan keterangan kepada Media pada sore hari itu ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network