NIKARAGUA, iNewsTTU.id - Sebagai pukulan baru bagi Gereja di Nikaragua, kediktatoran Presiden Daniel Ortega telah memerintahkan pencabutan status hukum beberapa lembaga Katolik, termasuk Universitas Katolik Yohanes Paulus II.
Kementerian Dalam Negeri pada 7 Maret 2023 menerbitkan di surat kabar resmi rezim, La Gaceta, teks Perjanjian Menteri 28-2023-OSFL, yang membatalkan status hukum Asosiasi Universitas Yohanes Paulus II dan Asosiasi Universitas Kristen Otonomi Nikaragua.
Teks perjanjian menteri mengatakan alasan keputusan itu adalah ketidakpatuhan dengan kewajiban universitas sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya.
Perjanjian tersebut menyatakan bahwa direktur kedua institusi harus “menyampaikan dengan cara yang cepat dan teratur kepada Dewan Universitas Nasional (CNU) informasi tentang siswa, guru, karir, kurikulum, database pendaftaran, dan kualifikasi (Academic Registry).”
Dalam perjanjian itu, CNU akan melanjutkan untuk merelokasi mahasiswa yang terdaftar di dua universitas" ke universitas CNU.
Mengenai pembuangan properti bergerak dan tetap universitas, perjanjian menteri menetapkan bahwa Kantor Kejaksaan Agung Republik akan melaksanakan transfer mereka atas nama Negara Bagian Nikaragua.
Pembatalan tersebut berdampak pada mahasiswa dan kampus Universitas Katolik Yohanes Paulus II di Managua, Juigalpa Chontales, Matagalpa, dan Granada, serta UCAN dan lokasinya di León, Chinandega, Estelí, Juigalpa Chontales, Masaya, dan Matagalpa.
“Pembatalan Universitas Katolik Yohanes Paulus II tidak hanya merugikan Gereja Katolik Nikaragua dan para mahasiswa,” keluh pengacara dan peneliti Martha Patricia Molina di Twitter.
Teks tersebut juga mengumumkan pembatalan status hukum Mariana Foundation for the Fight against Cancer dan pembatalan dengan sukarela pembubaran Asosiasi Karitas Keuskupan Jinotega.
Universitas Katolik Yohanes Paulus II mengeluarkan pernyataan pada 8 Maret 2023 tentang tindakan pemerintah.
"Atas nama otoritas kami, kami mengumumkan bahwa, dengan sangat terkejut dan kesedihan yang mendalam, kami menerima berita pembatalan status hukum kami," kata pihak universitas dalam sebuah pernyataan.
"Universitas kami memperhatikan pedoman untuk transisi ke otoritas pemerintah terkait dan untuk memulai proses sesuai dengan apa yang mereka tetapkan," tambah teks tersebut.
"Kami akan terus berkomunikasi dengan komunitas pendidikan kami, melaporkan prosedur untuk mengikuti transfer tertib (universitas) kami ke pihak berwenang," kata pernyataan itu.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait