AMERIKA SERIKAT, iNewsTTU.id - Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) telah meminta kediktatoran Nikaragua untuk membebaskan Uskup Rolando Álvarez dan tahanan politik lainnya.
Kediktatoran dibawah pimpinan Presdien Daniel Ortega di Nikaragua menghukum Uskup Matagalpa Rolando Álvarez selama 26 tahun dan 4 bulan penjara pada 10 Februari 2023 atas beberapa tuduhan termasuk menjadi pengkhianat tanah air.
Hukuman terhadap Álvarez dikeluarkan hanya satu hari setelah rezim mendeportasi 222 tahanan politik ke Amerika Serikat dan dicabut kewarganegaraan Nikaragua mereka berdasarkan undang-undang yang disahkan 9 Februari 2023.
Álvarez menolak naik pesawat yang akan membawanya ke kebebasan kecuali dia pertama kali dapat bertemu dan berkonsultasi dengan para Pastor yang sudah berada di pesawat dan juga dengan uskup Nikaragua, permintaan yang ditolak dan kemudian disebut Ortega tidak masuk akal.
Atas penolakannya untuk mematuhi perintah deportasi Pengadilan Banding Managua, prelatus itu dinyatakan menghina otoritas, yang menambah hukumannya. Álvarez dilaporkan ditahan di sel keamanan maksimum.
“Kami meminta Negara Bagian Nikaragua untuk membebaskan tanpa syarat 37 orang yang masih dirampas kebebasannya secara sewenang-wenang, termasuk Uskup Álvarez, yang kondisi kesehatannya tidak diketahui,” kata OHCHR dalam pembaruan 3 Maret tentang situasi di Nikaragua.
Badan PBB tersebut juga mendesak rezim Daniel Ortega untuk memulihkan kewarganegaraan dan hak sipil, politik, sosial, dan ekonomi lainnya kepada lebih dari 300 orang yang terkena dampak keputusan baru-baru ini.
Pelanggaran hak asasi manusia lainnya di Nikaragua
Pembaruan tersebut juga melaporkan berbagai pelanggaran hak asasi manusia dalam persidangan yang dimulai antara Januari dan Februari 2023 terhadap orang-orang yang ditahan secara sewenang-wenang sejak Agustus 2022.
“Ini termasuk sidang di balik pintu tertutup, menyangkal hak beberapa terdakwa atas pengacara pilihan mereka dan untuk bertemu dengannya secara pribadi, dan akses ke berkas lengkap kasus mereka,” dakwa kantor PBB.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait