"Tersangka MYA membawa sebuah proposal sumbangan dana kepada masyarakat dengan membawa nama gereja, sehingga kami mengamankan yang bersangkutan karena telah meresahkan masyarakat," ungkap Djafar.
Terkait kronologi kejadian penipuan bermula pada tanggal Rabu (08/02/2023), tersangka MYA melakukan aksi penipuan dengan cara mendatangi para korban yang bekerja sebagai pedagang maupun pemilik toko di wilayah Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Kepada para korbannya, tersangka mengaku sebagai Ketua DPW IPJI Provinsi NTT yang ditugaskan untuk menggalang dana dari masyarakat.
Tujuan penggalangan dana untuk peresmian Gereja Katedral Kota Kupang dan Kegiatan Pengukuhan Pelantikan DPW IPJI Periode 2022/2027.
Demi melancarkan aksinya, tersangka MYA menunjukkan proposal yang bertuliskan mohon dukungan dan bantuan dalam rangka Menyambut HUT PI Ke-23 dan IPJI NTT mendapat tugas sebagai panitia pusat dalam publikasi dan dokumentasi peresmian GEREJA KATEDRAL Provinsi NTT sekaligus pengukuhan serta Pelantikan DPW IPJI NTT.
Tersangka juga berusaha lebih meyakinkan para korbannya dengan menunjukkan foto-foto bersama pejabat Polri yang bertugas di Polda NTT, sehingga para korban tidak ragu memberikan sejumlah uang.
Jumlah uang yang diperoleh hasil jalankan proposal sumbangan tersebut mencapai Rp5.625.000 yang dipakai untuk kepentingan pribadi.
Para korban yang merasa tertipu dan resah dengan aksi penipuan yang dilakukan tersangka, kemudian melaporkan perbuatan tersebut ke Mapolres Belu.
Atas perbuatannya, tersangka MYA dijerat dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait