ATAMBUA, iNewsTTU.id-- Modus jalankan sumbangan peresmian Gereja Katedral Kota Kupang dan Pelantikan DPW IPJI (Ikatan Jurnalis Penulis Indonesia) NTT, seorang pria bernama Muhammad Yapi Abdullah alias MYA harus berurusan dengan Satuan Reskrim Polres Belu.
Saat ini MYA telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dijebloskan di sel tahanan Rutan Polres Belu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa Proposal mohon dukungan dana untuk meminta sumbangan kepada para korban.
Dalam aksinya, tersangka MYA menggunakan baju seragam berwarna Biru bertuliskan IPJI (Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia), dan satu unit ponsel Android merek Xiaomi yang di dalamnya terdapat foto-foto pejabat Polri di lingkungan Polda NTT, untuk meyakinkan para korban.
Penyidik juga menyita kartu ATM BCA, dan ID Card atas nama Yapi Abdullah, serta uang tunai Rp400 ribu.
Kepada Media, Kamis (16/02/2023), Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Djafar Alkatiri menjelaskan pihaknya mengamankan tersangka MYA karena telah mencatut nama Gereja Katedral Kota Kupang, guna meminta sumbangan kepada masyarakat.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait