"Fungsi lembaga kami adalah pertama menjadi pelindung korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, lalu jadi mediator antara korban dengan pelaku jika masih bisa ditempuh jalan damai kekeluargaan, namun jika memang harus ada tindakan hukum untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku, maka kami siap mendampingi korban tersebut selama proses hukum berjalan," tambahnya.
Kasus kekerasan di NTT ungkapnya adalah salah satu yang tertinggi di Indonesia.
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ibarat gunung es yang hanya terlihat di permukaan saja, tetapi banyak kejadian yang disembunyikan oleh korban karena takut, bahkan korban akan mengalami trauma hingga penyakit akibat kekerasan seksual.
"Dampak utama yang dirasakan oleh korban adalah gangguan kesehatan, cacat fisik, tertular HIV AIDS, kematian dan mengalami gangguan mental serta trauma berat," tutup Elly.(*)
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait