KUPANG, iNewsTTU.id - Brigadir Satu (Briptu) ER, anggota Kepolisian Resor Sumba Barat, yang menembak mati seorang warga bernama Ferdinandus Lango Bili (27), kini telah di tahan di Mapolres Sumba Barat dan ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda NTT, Kombespol Ariasandy, Senin (09/01/2023), ia mengatakan Briptu ER bertugas sebagai pengawal pribadi (Walpri) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumba Barat.
"Pelaku sudah kita tahan di Mapolres Sumba Barat dan betul dia (Briptu ER) Walpri Kajari Sumba Barat," ungkap Ariasandy, kepada iNews.id.
Kombes Sandy menambahkan Karena tugasnya sebagai Walpri, maka ER dibekali senjata api yang senantiasa melekat di badannya. Meski begitu, tindakan yang dilakukan Briptu ER tidak dibenarkan, sehingga tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan sejumlah saksi mata telah dimintai keterangan.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti. Yakni sepucuk senjata api jenis pistol HS-9 kaliber 9,9 milimeter, berwarna hitam dengan nomor seri H 258222, selongsong peluru dan sebuah magazin.
" Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara hari ini ( Senin, 09/01/2023). pelaku melanggar pasal 351 ayat 3 dan pasal 359 KUHP karena kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, pelaku juga kami tahan dengan barang bukti sepucuk senjata dan magazin," tambahnya.
Sebelumnya ramai diberitakan media, Ferdinandus Lango Bili (27), warga Kampung Baku, Kelurahan Wolabaku, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), tewas tertembak pistol milik salah satu anggota Polres Sumba Barat, Brigadir Satu (Briptu) ER. (*)
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait