KUPANG, iNewsTTU.id - Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Raja (Koja) Polresta Kupang Kota telah resmi melimpahkan anak pelaku tindak pidana percabulan beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Rabu, 20 November 2024.
Anak pelaku yang berinisial JAT (14) dibawa oleh penyidik Aipda Ernalia Manuhutu setelah terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda NTT.
“Setiap tersangka termasuk anak pelaku yang akan kami tahap 2, sebelumnya kami bawa ke Biddokkes untuk terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan,” ungkap Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, Kamis (21/11/2024).
Anak pelaku, yang didampingi oleh ibu kandungnya, pihak dari Balai Pemasyarakatan Kupang, dan penasihat hukum, telah dilimpahkan ke jaksa setelah berkas perkara yang diserahkan sebelumnya dinyatakan lengkap atau P21.
"Setelah berkas perkara P21, selanjutnya kami tahap 2 anak pelaku dan barang bukti untuk segera mendapat kepastian dan keadilan hukum melalui proses persidangan di pengadilan," katanya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait