OKI, iNewsTTU.id - Perbuatan bejat yang dilakukan oleh pelaku SA (37) terhadap anak anak tirinya yang masih berumur 10 tahun berhasil diamankan oleh aparat kepolisian. Diketahui pelaku berasal dari Sungai Menang, Kabupaten OKI, Sumsel.
Dari hasil pemeriksaan pelaku dilaporkan sudah tiga kali memperkosa korban saat istrinya telah tertidur. Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah aksi terakhirnya dipergoki ibu korban atau istri pelaku.
Ibu korban yang kaget langsung berteriak dan membawa anaknya kabur dari rumah. Kapolsek Sungai Menang OKI, Iptu Nasron Junaidi mengatakan, dari pemeriksaan diketahui tersangka telah tiga kali memperkosa korban.
"Tersangka selalu memanfaatkan situasi rumah ketika istrinya sedang tertidur," ujarnya, Rabu (7/12/2022).
Nerson menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut bermula saat tersangka yang merupakan seorang petani tersebut dipergoki istrinya yang juga ibu korban.
"Tiba-tiba tersangka mendekati korban sambil melepas celana korban. Aksi terakhir ini diketahui oleh ibu korban yang sambil menjerit dan langsung membawa korban pergi," katanya.
Korban mengalami sakit pada alat kelamin dan trauma. Namun, korban pun akhirnya mulai berani bercerita tentang aksi bejat tersangka yang telah berlangsung sebanyak tiga kali.
"Pelaku yang sudah ditahan dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 tentang Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun," katanya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait