Sepanjang Tahun 2022, Kejari TTU Telah Setor Uang Hasil Tipikor ke Kas Negara Sebesar 2, 416 Miliar

Isto Santos
Sepanjang Tahun 2022, Kejari TTU Telah Setor Uang Hasil Tipikor ke Kas Negara Sebesar 2, 416 Miliar (Foto: iNewsTTU.id/seth)

Kejari TTU pada Rabu (01/12/2022) menyetor uang ke kas negara terhadap terpidana atas nama Munawar Luthfi dihukum untuk membayar denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 10 bulan.

"Sehingga pada tahun ini per tanggal 7 Desember 2022, Kejari TTU telah melakukan penyetoran ke kas negara senilai Rp. 2.416.296.520 sebagai PNBP Kejaksaan," jelasnya.  



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network