KEFAMENANU, iNewsTTU.id- Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) sepanjang tahun 2022 telah menyetor sejumlah uang hasil tindak pidana korupsi (tipikor) ke kas negara.
Kasie Intel Kejari TTU Hendrik Tiip mengatakan, sebelumnya pihaknya pada Kamis 16 Juni 2022 telah melakukan penyetoran uang senilai Rp.1.433.111.814,00 (satu milyar empat ratus tiga puluh tiga juta seratus sebelas ribu delapan ratus empat belas rupiah) ke kas negara.
"Sehubungan dengan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Inbate pada Dinkes TTU TA. 2020 sebesar Rp. 1.212.231.813,00 (satu milyar dua ratus dua belas juta dua ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus tiga belas rupiah)," ujarnya.
Ia menjelaskan, penanganan perkara tipikor pengelolaan keuangan Desa Makun senilai Rp. 220.880.000,00 (dua ratus dua puluh juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).
Pada tanggal 07 Juli 2022, Kejari TTU kembali melakukan penyetoran uang senilai Rp. 370.926.707,00 (tiga ratus tujuh puluh juta sembilan ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus tujuh rupiah) ke kas negara.
Kejari TTU pada Rabu (01/12/2022) menyetor uang ke kas negara terhadap terpidana atas nama Munawar Luthfi dihukum untuk membayar denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 10 bulan.
"Sehingga pada tahun ini per tanggal 7 Desember 2022, Kejari TTU telah melakukan penyetoran ke kas negara senilai Rp. 2.416.296.520 sebagai PNBP Kejaksaan," jelasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait