Bayar Denda Rp100 Juta, Masa Tahanan Munawar Luthfi Berkurang 10 Bulan Kasus Alkes TTU

Seth Besie
Satu dari empat terpidana kasus Korupsi Alkes RSUD Kefamenanu Tahun 2015 membayar denda sebanyak Rp100 juta rupiah dalam Perkara Tipikor Alkes TTU Tahun 2015.Foto:iNewsTTU.id/seth

Dengan demikian kata Andrew, Munawar Luthfi hanya akan menjalani pidana pokok dalam pekara yang telah inkrah yakni 4 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, Sabtu tanggal 12 November 2022 lalu, Jaksa telah engeksekusi empat terpidana yakni Yoksan Bureni, Munawar Luthfi, Didi Darmadi, dan Agus Sahroni. Keempat terpidana tersebut dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor, Andrew Keya, di Rutan Kelas II B Kupang.

Keempat terpidana dieksekusi dalam kasus korupsi paket pekerjaan belanja modal pengadaan alat-alat Kesehatan RSUD Kefamenanu antara lain, ICU Non E-katalog, alat kesehatan Ponek Khusus Maternal Non E-Katalog, dan alat kesehatan Ponek Khusus Neonatal Non E-Katalog pada RSUD Kefamenanu, Kabupaten TTU, Tahun Anggaran 2015.

Tiga terpidana lainnya akan menjalani pidana pokok 4 tahun 6 bulan ditambah dengan subsidair bervariasi mulai dari 6 bulan hingga 1 tahun jika tidak membayar uang denda.

 

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network