Dengan demikian kata Andrew, Munawar Luthfi hanya akan menjalani pidana pokok dalam pekara yang telah inkrah yakni 4 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, Sabtu tanggal 12 November 2022 lalu, Jaksa telah engeksekusi empat terpidana yakni Yoksan Bureni, Munawar Luthfi, Didi Darmadi, dan Agus Sahroni. Keempat terpidana tersebut dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor, Andrew Keya, di Rutan Kelas II B Kupang.
Keempat terpidana dieksekusi dalam kasus korupsi paket pekerjaan belanja modal pengadaan alat-alat Kesehatan RSUD Kefamenanu antara lain, ICU Non E-katalog, alat kesehatan Ponek Khusus Maternal Non E-Katalog, dan alat kesehatan Ponek Khusus Neonatal Non E-Katalog pada RSUD Kefamenanu, Kabupaten TTU, Tahun Anggaran 2015.
Tiga terpidana lainnya akan menjalani pidana pokok 4 tahun 6 bulan ditambah dengan subsidair bervariasi mulai dari 6 bulan hingga 1 tahun jika tidak membayar uang denda.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait