KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Munawar Lutfi, Satu dari empat terpidana kasus Korupsi Alkes RSUD Kefamenanu Tahun 2015 membayar denda sebanyak Rp100 juta rupiah dalam Perkara Tipikor Alkes TTU Tahun 2015.
Pembayaran Denda tersebut berlangsung di Aula Pertemuan Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara disaksikan oleh Kasipidsus Kejari TTU, Andrew Keya, Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, Kasi Pidum dan perwakilan dari Bank, Rabu, 7/12/2022.
Sebelumnya, uang pembayaran denda telah disetorkan oleh pihak keluarga melalui Bank.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Andrew Keya mengatakan, uang tersebut merupakan pembayaran uang denda dari Terpidana Munawar Luthfi berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 39/PID.SUS-TPK/2022/PN.Kpg, Tanggal 27 Oktober 2022.
Andrew menjelaskan, dalam Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada tanggal 03 November 2022 tersebut menyatakan bahwa Terpidana atas nama Munawar Luthfi dihukum untuk membayar denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 10 bulan.
"Oleh karena itu, hari ini terpidana sudah membayar dendanya dan kami hari ini menyetorkan ke Kas Negara,'ujar Andrew.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait