Sementara Itu Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa melalui Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan Iptu Helmi Wildan Ketika dikonfirmasi wartawan menjelaskan bahwa Tersangka Yupiter Pah sudah penuhi panggilan POlisi.
Iptu Wildan mengatakan tersangka sudah penuhi panggilan polisi untuk diserahkan tahap II beserta barang bukti ke JPU dan sudah terlaksana, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis RSUD SoE Timor Tengah Selatan akhirnya JPU menyatakan tolak karena hasil surat keterangan dokter Tersangka Yupiter Pah dalam keadaan sakit.
"Yang jelas tugas kita sudah jalan untuk serahkan Tersangka dan barang bukti tahap II ke JPU namun yang menjadi kendala atau penyebab tersangka gagal penyerahan karena setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim medis keluarlah hasil tersangka dalam keadaan sakit sehingga gagal kita serahkan," Tutup Kasat Helmi Wildan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait