Korupsi Dana BOS, Kepsek SDN Oetaman TTS Diganjar 4 Tahun Penjara

Seth Besie
Sidang Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas IA Kupang, dalam Perkara Korupsi Dana BOS, Kepsek SDN Oetaman TTS Diganjar 4 Tahun Penjara. Foto: Istimewa

SOE, TTU.INEWS.ID--Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Timor Tengah Selatan menghadiri sidang Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas IA Kupang, Selasa, 22/11/2022.

Pembacaan Putusan Majelis itu dalam perkara Pengelolaan Dana BOS SD Negeri Oetaman Kabupaten TTS Tahun Anggaran 2015-2020 atas nama terdakwa Simon Petrus Tauho.

Dalam rilis yang diterima media ini dari Kepala seksi Intelijen Kejari TTS, I Putu Eri Setiawan menjelaskan bahwa dalam Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa Simon Petrus Tauho, tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Selanjutnya, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah Rp. 847.225.000,- (delapan ratus empat puluh tujuh juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).

"Dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar sisa kerugian keuangan negara tersebut maka harta benda Terdakwa akan disita oleh Jaksa yang selanjutnya dilakukan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, namun apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan,"imbunya.

I Putu Eri Setiawan menerangkan bahwa sebelumnya dalam kasus ini bahwa terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Oetaman dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah pada Tahun Anggaran 2015 - 2020 atas nama Simon Petrus Tauho dimana dalam pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga berpotensi merugikan keuangan negara Rp. 648.025.000.

Dijelaskan, terdapat 1 bukti pengeluaran sebesar Rp. 36.000.000,- atas belanja 60 pasang meja kursi dengan harga per pasang sebesar Rp. 600.000,-. Setelah melakukan pengumpulan bahan keterangan didapatkan harga yang sebenarnya per pasang sebesar Rp. 350.000,- sehingga terdapat markup harga sebesar Rp. 15.000.000.

Kata dia, dalam pengelolaan keuangan Bantuan Operasional sekolah Tahun Anggaran 2016,2017, dan 2018 ditemukan pembangunan fisik berupa pagar sepanjang kurang lebih 629 m pada Sekolah Dasar Negeri Oetaman yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebesar Rp. 197.200.000.***

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network