Wakil Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Drs. Eusabius Binsasi menghimbau masyarakat memberi perhatian khusus terhadap kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Pasalnya data yang berhasil dikumpulkan per Januari-September tahun 2022 telah terjadi 48 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan 17 kasus diantaranya kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.
"Setiap tahunnya Kabupaten TTU lewat Pengadilan Negeri Kefamenanu telah menyelesaikan kurang lebih 20 kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur," ujarnya saat ditemui diruangnya pada Senin, (03/10/2022).
Ia mengatakan, belum lama ini Bupati TTU telah mengeluarkan SK penanganan KDRT, pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur dan human trafficking dengan menggelar pertemuan dengan sejumlah instansi Pemda TTU yang menangani persoalan amoral.
Pasalnya yang diselesaikan secara hukum yang terhitung kurang lebih 20 kasus, penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak lewat adat serta belum diketahui hingga saat ini Pemda TTU belum punya data akurat.
"Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak tinggi sekali sehingga sekarang memberikan Dinas Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) Kabupaten TTU dengan fungsi yang lebih luas dengan menggandeng sejumlah LSM, tokoh adat, dan tokoh agama," ungkapnya.
Pembentukan tim, katanya, tidak hanya memiliki tugas menangani kasus-kasus amoral tetapi juga melakukan edukasi bahwa pencegahan penting untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
"Sehingga kita mengharapkan masyarakat secara luas khususnya Kabupaten TTU benar-benar memperhatikan persoalan ini dan mencari tahu bersama penyebab utamanya," tuturnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait