PHK dan Tidak Bayar Gaji, Manajemen Hotel Swiss Belcourt Kupang dilaporkan ke Nakertrans

Eman Suni
Mantan karyawan Hotel swiss belcourt Marlin C. Ndun ketika memberikan keterangan pers di kantor Nakertrans provinsi NTT. Sabtu (1/10/2022). Foto : Eman Suni/ Inews Tv

KUPANG, iNewsTTU.id-- Empat  Karyawan Hotel Swiss Belcourt Kupang yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, mengadu ke Dinas Nakertrans Provinsi NTT, Lataran gaji juga tidak dibayarkan.

Mereka mengadu lantaran pihak Hotel belum membayar gaji mereka, saat masih aktif menjadi karyawan Hotel Swiss Belcourt." Ungkap Marlin C. Ndun kepada Awak media, Sabtu (1/10) Siang di Kupang. 

Dijelaskan Marlin, Bahwa kontrak kerja dengan pihak Hotel Swiss Belcourt harusnya sampai bulan Mei 2023. Namun pada tanggal 10 September 2022, dipanggil untuk masukan surat pengunduran diri dengan alasan perusahaan tidak mempercayanya lagi untuk bekerja di situ. 

"Saya ini staf Administrasi dan kontrak sampai Mei 2023, tapi tiba-tiba dipanggil untuk membuat surat pengunduran diri oleh pak Agung Angoro yang jabatan sebagai Regener Oprasional dari swiss belcourt untuk area Indonesia " kata Marlin.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network