KUPANG, iNewsTTU.id-- Empat Karyawan Hotel Swiss Belcourt Kupang yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, mengadu ke Dinas Nakertrans Provinsi NTT, Lataran gaji juga tidak dibayarkan.
Mereka mengadu lantaran pihak Hotel belum membayar gaji mereka, saat masih aktif menjadi karyawan Hotel Swiss Belcourt." Ungkap Marlin C. Ndun kepada Awak media, Sabtu (1/10) Siang di Kupang.
Dijelaskan Marlin, Bahwa kontrak kerja dengan pihak Hotel Swiss Belcourt harusnya sampai bulan Mei 2023. Namun pada tanggal 10 September 2022, dipanggil untuk masukan surat pengunduran diri dengan alasan perusahaan tidak mempercayanya lagi untuk bekerja di situ.
"Saya ini staf Administrasi dan kontrak sampai Mei 2023, tapi tiba-tiba dipanggil untuk membuat surat pengunduran diri oleh pak Agung Angoro yang jabatan sebagai Regener Oprasional dari swiss belcourt untuk area Indonesia " kata Marlin.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait