PHK dan Tidak Bayar Gaji, Manajemen Hotel Swiss Belcourt Kupang dilaporkan ke Nakertrans

Eman Suni
Mantan karyawan Hotel swiss belcourt Marlin C. Ndun ketika memberikan keterangan pers di kantor Nakertrans provinsi NTT. Sabtu (1/10/2022). Foto : Eman Suni/ Inews Tv

Perlakuan ini bukan hanya untuk dirinya saja, namun bersama tiga Staf Manager lain dengan alasan yang sama.


 

"Untuk surat pengunduran diri yang dibuat kami ada 4 karyawan, dan kami semua belum pernah ada kesalah dan tidak pernah mendapat Surat Tegaran juga," lanjut Marlin

Dikatakan Marlin, dia merasa bahwa dirinya selama bekerja tidak pernah membuat kesalahan dan tak Pernah mendapatkan surat penggilan (SP) Untuk Verbal Worning saja tidak pernah. 

Dibeberkan, Mereka mengadu ke Dinas Nakertrans provinsi NTT untuk meminta hak gaji mereka saat masih aktif bekerja yang dijanjikan akan di bayar saat memasukan surat pengunduran diri, namun tidak terealisasi.

"Kami hanya minta gaji waktu masih kerja, yaitu pada tanggal 15 September 2022 harus terima biaya servis cass, pada bulan Agustus dan tanggal 28 September harus menerima gaji, namun pihak hotel belum bayar sampai sekarang," Pungkasnya. 

Sebelum mengadu ke Dinas Nakertrans provinsi NTT, keempat karyawan ini sudah menghubungi pihak hotel, namun selalu beralasan dan hanya memberikan janji. 

Atas pengaduan ini, Dinas Nakertrans telah melakukan upaya  fasilitasi atanra kedua belah pihak dan meminta agar Manejemen Hotel swiss belcourt segera membayar gaji, dan pihak Hotel meminta waktu 1 minggu.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network