Sedangkan yang menjadi landasan pertimbangan dilakukannya Perubahan terhadap APBD, apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, terjadi keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran, ditemui keadaan yang meyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, Keadaan darurat dan apabila terjadinya keadaan luar biasa.
"Perubahan APBD harus benar-benar bermanfaat dan berdaya guna dan merupakan instrument pengendali dalam proses pengambilan keputusan dengan tetap memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipatif,"tambahnya
Sementara itu, Bupati Timor Tengah Utara David Juandi mengatakan dalam Sidang Dewan yang terhomat ini, Pemerintah Daerah menyampaikan 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara, yaitu:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa;dan
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha Bagi Pelaku Usaha.
Pada kesempatan tersebut, Bupati secara resmi menyerahkan 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah ini untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara.
"Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa; dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha Bagi Pelaku Usaha,"jelasnya.
Hadir dalam sidang II, Bupati Timor Tengah Utara, Sekda TTU, Para pimpinan OPD.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait