KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Pengadilan Negeri Kefamenanu menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Landelinus Kuabib alias Lande, pria asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, yang terbukti membunuh istri, anak kandung, dan adik iparnya dalam kasus pembunuhan sadis yang terjadi pada Oktober 2025 lalu.
Putusan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri TTU Andri Tri Wibowo melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU, T. Bastanta Tarigan, SH, Selasa (12/5/2026).
Dalam keterangannya, Bastanta menjelaskan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu dalam perkara Nomor: 14/Pid.Sus/2026/PN Kfm tanggal 11 Februari 2026 menyatakan terdakwa Landelinus Kuabib alias Lande terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia, kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat, perampasan nyawa orang lain, serta kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian.
“Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada terdakwa dan menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Bastanta.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
