JPU Tuntut 19 Tahun Penjara untuk Kakek Predator Anak di TTU

*Sefnat Besie
JPU Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara menuntut terdakwa YN (62), kakek predator seksual terhadap lima anak di bawah umur, dengan hukuman 19 tahun penjara. Foto: Ist

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) menuntut terdakwa YN (62), kakek predator seksual terhadap lima anak di bawah umur, dengan hukuman 19 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kefamenanu, Selasa (12/5/2026).

JPU Aditya W. Wiratama, S.H., menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 473 ayat (4) jo Pasal 127 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Tuntutan 19 tahun tersebut merupakan akumulasi dari ancaman maksimal 15 tahun yang ditambah sepertiga karena dilakukan terhadap lebih dari satu korban (perbarengan).

Penderitaan Psikis dan Trauma Mendalam

Dalam pertimbangannya, JPU menegaskan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar bagi tindakan bejat terdakwa. Hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain perbuatannya telah menimbulkan trauma mendalam bagi para korban dan keluarga, serta bertentangan dengan program pemerintah dalam perlindungan anak.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network