Diduga Tipu Warga Modus Calo Polisi, Polsek Insana Utara Limpahkan Tersangka ke Kejari TTU

*Sefnat Besie
Tersangka kasus penipuan calon anggota Polri saat diserahkan ke Kejari TTU. Foto istimewa

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Polsek Insana Utara melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang berkedok calo penerimaan anggota Polri ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.


Pelimpahan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Insana Utara, IPDA Syahri Fajar Hamika bersama Banit Reskrim BRIPKA Yulianus Tonce Fallo. 

Tersangka yang diserahkan yakni Ardiyansah, yang diduga melanggar Pasal 492 ayat (1) KUHP dan Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.

Kasus tersebut bermula pada tahun 2023 saat tersangka diduga menawarkan bantuan kepada korban bernama Agus dengan janji dapat meluluskan anak korban menjadi anggota Polri. 

Dalam pertemuan antara keduanya, tersangka meyakinkan korban bahwa dirinya mampu membantu proses seleksi penerimaan anggota Polri.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network