"Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur menerima laporan, kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan penyelidikan motif kejadian,"jelasnya
Iptu Ketut Suta menjelaskan, Pelaku diduga menganiaya korban menggunakan kepalan tangan secara berulang kali di sekujur tubuh. Motif kejadian masih dalam lidik.
Suta menguraikan sesuai dengan Kronologi kejadian diketahui terjadi pada Minggu (11/9/2022) sekira pukul 17.30 wita. Saat itu korban melintasi rumah Pelaku.
Lanjut Suta, saat itu, pelaku memanggil nama Korban hingga mengajak korban untuk mampir di rumah pelaku dan secara bersama sama menenggak minuman keras jenis Sopi.
"Setelah mengonsumsi miras, pelaku tanpa alasan yang jelas menganiaya Korban dengan cara meninju bagian wajah dan tubuh korban secara berulang kali sehingga Korban mengalami luka dan memar pada bagian wajah,"urainya.
Suta menambahkan, antara pelaku dan korban masih memiliki hubungan kekeluargaan yang erat.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait