JAKARTA, iNewsTTU.id - Polri memecat atau menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada eks Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Hatorangan Hariandja. Pemecatannya terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Pemecatan dilakukan setelah proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Edwin dinilai tidak profesional dan menyalahgunakan wewenangnya ketika menjabat.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan pemecatan ini sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk berbenah memerangi narkoba dan judi.
"Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Dedi, Rabu (31/8/2022).
Menurut Dedi, saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta.
Akibatnya, proses penyidikan yang dilakukan anggotanya tidak sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, Kombes Edwin juga diduga menerima uang sebesar 225.000 dolar Amerika Serikat dan 376.000 dolar Singapura dari Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait