Yogyakarta, iNewsTTU.id – Mary Jane Veloso, terpidana mati asal Filipina dalam kasus narkoba, saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta dengan status tahanan titipan. Meski ada kabar mengenai kemungkinan pemindahannya ke Filipina, hingga kini belum ada keputusan resmi dari pihak berwenang.
Kepala LPP Yogyakarta, Evi Loliancy, menyebut Mary Jane ditempatkan di ruang minim keamanan karena perilakunya yang dinilai sangat baik. "Dia selalu mengikuti semua program pembinaan dan bahkan kini menjadi mentor bagi narapidana lain dalam pelatihan keterampilan," ujar Evi, Kamis (21/11/2024).
Mary Jane, yang telah lama berada di LPP, aktif mengikuti berbagai kegiatan pelatihan yang diselenggarakan pihak lapas. Berkat keterampilannya, dia diangkat menjadi mentor bagi narapidana lainnya.
“Keterlibatannya di program ini membantu mendukung pembinaan yang lebih baik di lapas,” tambah Evi.
Sementara itu, Sambiyo, Kabid Bimbingan dan Pembinaan TI Divisi Pemasyarakatan Kanwil DIY, menjelaskan bahwa Mary Jane masih berstatus sebagai tahanan titipan.
"Dia bukan narapidana LPP, melainkan tahanan titipan dengan status terpidana mati," ungkapnya.
Terkait kabar pemindahan Mary Jane ke Filipina, Sambiyo menegaskan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi.
"Kami hanya mengetahui kabar melalui media, tetapi hingga kini belum ada surat resmi dari Kejaksaan atau Kemenko Hukum dan HAM," jelasnya.
Mary Jane sebelumnya dijatuhi hukuman mati karena kasus penyelundupan narkoba pada 2010. Namun, eksekusi terhadapnya ditunda setelah muncul informasi bahwa ia menjadi korban perdagangan manusia.
Pemerintah Filipina berupaya keras untuk memulangkan Mary Jane ke negaranya, tetapi keputusan akhir masih menunggu instruksi resmi dari pihak terkait.
Hingga kini, Mary Jane tetap menjadi simbol perjuangan dalam kasus perdagangan manusia dan narkotika, dengan status hukumnya yang menarik perhatian internasional.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait