Viktor Heran, Bagaimana mungkin ada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ada Tim seleksi dan Ada Pemerintah Daerah yang mestinya memastikan seorang yang dalam jabatan Negeri sebgai ASN harus memenuhi syarat adanya rekomendasi pemberhentian sementara untuk bisa melamar sebagai calon anggota KPU tidak dipenuhi tapi bisa lolos bahkan menjadi ketua KPU dan enak- enakan Terima gaji lagi dalam jabatan PNSnya.
"Ini luar biasa kejahatan terstruktur, oleh karena itu saya sarankan kepada yang bersangkutan baiknya mengundurkan diri tanpa harus menunggu adanya laporan dari masyarakat lagi sebagaimana pernyataan Bawaslu TTU,"Imbuh Viktor.
Viktor juga menyayangkan, Bawaslu sebgai pengawas Pemilu yang masih menunggu adanya laporan masyarakat baru akan bertindak.
"Padahal dalam undang- undang Bawaslu juga berwenang untuk menangani pelanggaran berdasarkan temuan Bawaslu. Bukan hanya dengan menunggu laporan dari masyarakat."Terangnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait