KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait, SH menyarakan Ketua KPUD Timor Tengah Utara, Paulinus Lape Feka mengundurkan diri sebelum diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Menurut Viktor, semua penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas fungsi dan perannya sebagai penyelenggara pemilu selalu terikat dengan sumpah janji dan kode etik penyelenggara Pemilu.
Dikatakannya, dalam kode etik itu, merupaka suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.
"Pengakuan terbuka saudara Paulinus Lape Feka, anggota KPU TTU periode 2019-2024 , bahwa hingga saat ini masih menjabat jabatan negeri sebagai ASN, PNS guru dibuktikan dengan masih menerima gaji dalam jabatan negerinya tersebut menunjukan bahwa yang bersangkutan patut diduga keras telah melanggar sumpah dan janjinya sebagai penyelenggara pemilu,"Tandasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait