Lakmas NTT: Ketua KPU TTU Sebaiknya Mengundurkan Diri Sebelum Diperiksa DKPP

Sefnat Besie
Direktur Lembaga Advokasi Masyarakat Sipil Anti Korupsi) Viktor Manbait, SH. (Foto:Ist)


KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait, SH menyarakan Ketua KPUD Timor Tengah Utara, Paulinus Lape Feka mengundurkan diri sebelum diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Menurut Viktor, semua penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas fungsi dan perannya sebagai penyelenggara pemilu selalu  terikat dengan sumpah janji dan kode etik penyelenggara Pemilu.

Dikatakannya, dalam kode etik itu,  merupaka  suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

"Pengakuan terbuka saudara Paulinus Lape Feka, anggota KPU TTU periode 2019-2024 , bahwa hingga saat ini masih menjabat jabatan negeri sebagai ASN, PNS guru dibuktikan dengan masih menerima gaji dalam jabatan negerinya tersebut menunjukan  bahwa yang bersangkutan patut diduga keras telah melanggar sumpah dan janjinya sebagai penyelenggara pemilu,"Tandasnya.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network