Akhiri Pendampingan, Kuasa Hukum Keluarga Dokter Icha Sebut Terlapor Telah Jadi Tersangka

*Sefnat Besie
Tim kuasa hukum keluarga dokter Icha terdiri dari Victor Emanuel Manbait, Conny Herta Tiluata dan Arif Rachman Akhiri Pendampingan. (Foto: istimewa).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id — Kuasa hukum keluarga korban dalam perkara dugaan intimidasi terhadap Dokter Icha menyatakan telah mengakhiri hubungan pemberian kuasa hukum setelah proses pendampingan yang dilakukan selama ini dinilai telah terlaksana.

Hal tersebut disampaikan Victor Emanuel Manbait kepada iNewsTTU, Selasa (8/9/2026).

Victor mengatakan, sejak menerima surat kuasa dari keluarga korban, pihaknya telah menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai kuasa hukum sekaligus pendamping hukum secara profesional dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami selaku kuasa hukum sekaligus pendamping hukum keluarga korban menyampaikan bahwa sejak menerima surat kuasa dari keluarga korban, kami telah menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawab kami secara profesional," kata Victor.

Menurutnya, keberadaan kuasa hukum korban bukan untuk menggantikan posisi korban sebagai pelapor maupun saksi. Kuasa hukum berperan mendampingi serta memberikan bantuan hukum guna memastikan hak dan kepentingan hukum korban tetap terlindungi.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network