KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait, SH menyarakan Ketua KPUD Timor Tengah Utara, Paulinus Lape Feka mengundurkan diri sebelum diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Menurut Viktor, semua penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas fungsi dan perannya sebagai penyelenggara pemilu selalu terikat dengan sumpah janji dan kode etik penyelenggara Pemilu.
Dikatakannya, dalam kode etik itu, merupaka suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.
"Pengakuan terbuka saudara Paulinus Lape Feka, anggota KPU TTU periode 2019-2024 , bahwa hingga saat ini masih menjabat jabatan negeri sebagai ASN, PNS guru dibuktikan dengan masih menerima gaji dalam jabatan negerinya tersebut menunjukan bahwa yang bersangkutan patut diduga keras telah melanggar sumpah dan janjinya sebagai penyelenggara pemilu,"Tandasnya.
Menurut Viktor, Oleh karena itu, seharusnya yang bersangkutan dengan jiwa besar segera mengundurkan diri karena selain telah melanggar sumpah dan janji serta melanggar kode etik, yang bersangkutan juta sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu / anggota KPU TTU, untuk tidak lagi menduduki jabatan di Pemerintahan.
"Apalagi beliau ini sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum harusnya menjadi contoh dan teladan dalam mengedepankan etika dan moral tinggi, serta menunjukan teladan akan seorang penyelenggara pemilu yang bekerja berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang - undangan. Bukanya berdalih lagi."Ujarnya.
Bagi Viktor, apa yang terjadi menunjukan bahwa dalam proses seleksi penyelenggara pemilu di Kabaupten Timor tengah Utara untuk KPU periode Ini, masih berdasarkan KKN yang kuat.
Viktor Heran, Bagaimana mungkin ada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ada Tim seleksi dan Ada Pemerintah Daerah yang mestinya memastikan seorang yang dalam jabatan Negeri sebgai ASN harus memenuhi syarat adanya rekomendasi pemberhentian sementara untuk bisa melamar sebagai calon anggota KPU tidak dipenuhi tapi bisa lolos bahkan menjadi ketua KPU dan enak- enakan Terima gaji lagi dalam jabatan PNSnya.
"Ini luar biasa kejahatan terstruktur, oleh karena itu saya sarankan kepada yang bersangkutan baiknya mengundurkan diri tanpa harus menunggu adanya laporan dari masyarakat lagi sebagaimana pernyataan Bawaslu TTU,"Imbuh Viktor.
Viktor juga menyayangkan, Bawaslu sebgai pengawas Pemilu yang masih menunggu adanya laporan masyarakat baru akan bertindak.
"Padahal dalam undang- undang Bawaslu juga berwenang untuk menangani pelanggaran berdasarkan temuan Bawaslu. Bukan hanya dengan menunggu laporan dari masyarakat."Terangnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait