Lakmas NTT: Ketua KPU TTU Sebaiknya Mengundurkan Diri Sebelum Diperiksa DKPP

Sefnat Besie
Direktur Lembaga Advokasi Masyarakat Sipil Anti Korupsi) Viktor Manbait, SH. (Foto:Ist)

Menurut Viktor, Oleh karena itu, seharusnya yang bersangkutan dengan jiwa besar segera mengundurkan diri karena selain telah melanggar sumpah dan janji serta melanggar kode etik, yang bersangkutan juta sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu / anggota KPU TTU, untuk tidak lagi menduduki jabatan di Pemerintahan.

"Apalagi beliau ini sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum harusnya menjadi contoh dan teladan dalam mengedepankan  etika dan moral tinggi, serta menunjukan teladan akan seorang penyelenggara pemilu yang bekerja berdasarkan  ketentuan hukum dan peraturan perundang - undangan. Bukanya berdalih lagi."Ujarnya.

Bagi Viktor, apa yang terjadi menunjukan bahwa dalam proses seleksi penyelenggara pemilu di Kabaupten Timor tengah Utara untuk KPU periode Ini, masih berdasarkan KKN yang kuat.



Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network