Kemenkes RI Apresiasi Puskesmas Weliman, Jadi Contoh Pelayanan Kesehatan Jiwa di NTT
Upaya tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak pasien untuk memperoleh pemeriksaan, pengobatan, rehabilitasi, dan pendampingan sesuai kebutuhan medis.
Pendekatan ini juga sejalan dengan model pelayanan kesehatan jiwa berbasis masyarakat yang dikembangkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan diadaptasi di Indonesia.
Kemenkes menegaskan, puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama harus mampu melakukan penjangkauan aktif, terutama terhadap pasien yang mengalami kesulitan mengakses layanan kesehatan.
Pelayanan Kesehatan Jiwa di NTT Masih Terbatas
Di balik apresiasi terhadap Puskesmas Weliman, Kemenkes RI mengungkapkan bahwa kapasitas pelayanan kesehatan jiwa di NTT masih perlu diperluas.
Berdasarkan data Kemenkes hingga Juli 2026, sebanyak 6.549 dari total 10.301 puskesmas di Indonesia telah mampu memberikan pelayanan kesehatan jiwa atau sekitar 63,58 persen.
Sementara di NTT, baru 234 dari 441 puskesmas yang memiliki kemampuan memberikan pelayanan kesehatan jiwa, atau sekitar 53,06 persen.
Kondisi di Kabupaten Malaka juga menunjukkan masih adanya keterbatasan. Dari 20 puskesmas yang tersedia, baru 10 puskesmas atau 50 persen yang masuk kategori mampu memberikan pelayanan kesehatan jiwa.
Kondisi tersebut mempertegas pentingnya upaya penjangkauan aktif dan kolaborasi lintas sektor dalam memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan jiwa yang layak.
Empat Pasien ODGJ Masih Membutuhkan Rujukan
Kepala Puskesmas Weliman, Hendriana M.L. Wangge menjelaskan bahwa pasien yang telah dirujuk merupakan pasien dengan riwayat pemasungan, telah mendapatkan diagnosis dokter, dan membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Sebelum keberangkatan, pihak puskesmas telah mempersiapkan seluruh proses administrasi, termasuk persetujuan tindakan rujukan atau *informed consent* dari ibu kandung pasien.
Puskesmas Weliman juga telah berkoordinasi dengan RSJ Naimata sehingga pasien dapat diterima untuk memperoleh penanganan medis sesuai kebutuhan.
Hendriana menegaskan bahwa pelayanan kesehatan jiwa harus mendapatkan perhatian yang sama dengan pelayanan kesehatan fisik.
"Kita tidak mau ada persepsi bahwa kita hanya melayani orang sakit secara fisik, tetapi kesehatan psikis diabaikan. Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan dan hak yang sama dalam pelayanan kesehatan, termasuk pasien-pasien jiwa," tegas Hendriana.
Ia mengungkapkan, masih terdapat empat pasien yang berdasarkan diagnosis dokter membutuhkan rujukan ke rumah sakit jiwa. Sementara sekitar 75 pasien lainnya tetap dalam pemantauan dan menjalani pengobatan.
"Masih ada empat orang lagi yang terindikasi berdasarkan diagnosis dokter untuk harus dirujuk. Saya jamin empat orang itu akan dirujuk. Sedangkan 75 pasien lainnya tetap kita pantau dan pengobatannya terus dilakukan," jelasnya.
Puskesmas Weliman memastikan pemantauan terhadap pasien dilakukan secara berkala. Rujukan lanjutan akan diberikan sesuai indikasi medis dan kebutuhan masing-masing pasien.
Hendriana berharap seluruh pasien mendapatkan penanganan yang tepat sehingga dapat pulih dan kembali menjalani kehidupan bersama keluarga serta masyarakat.
Editor: Sefnat Besie