get app
inews
Aa Text
Read Next : Aksi Curnak Resahkan Warga Miomaffo Barat, Pelaku Sembelih 3 Ekor Sapi di Kebun dalam Hitungan Jam

Berkas Perkara Lengkap, Kasus Kakek Rudapaksa Dua Cucu Kandung di TTS Diserahkan ke Kejari

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:31 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan, AKP I Wayan Pasek Sujana. (Foto istimewa).

Saat itu, korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan kepada pamannya yang merupakan anak kandung tersangka dan tinggal tidak jauh dari rumah pelaku. Setelah mendengar pengakuan korban mengenai peristiwa yang dialami dirinya dan sang adik, paman korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Kasus tersebut kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut