Berkas Perkara Lengkap, Kasus Kakek Rudapaksa Dua Cucu Kandung di TTS Diserahkan ke Kejari
Selasa, 23 Juni 2026 | 16:31 WIB
Saat itu, korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan kepada pamannya yang merupakan anak kandung tersangka dan tinggal tidak jauh dari rumah pelaku. Setelah mendengar pengakuan korban mengenai peristiwa yang dialami dirinya dan sang adik, paman korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Kasus tersebut kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan.
Editor : Sefnat Besie